DETAIL PENGUMUMAN

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi Negeri dan Swasta
di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.62 Tahun 2016 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Bab II Pasal 7 menyatakan bahwa Data, informasi
pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh Perguruan Tinggi
dalam PDDikti. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui
Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan melakukan pengukuran dan pemetaan pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tahun 2022.
Untuk itu kami mohon seluruh Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Negeri dan Swasta agar mengisi aplikasi
pelaporan SPMI secara sistemik dan berkelanjutan melalui siklus PPEPP berdasarkan standar Dikti yang
ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Vokasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti).
Adapun batas waktu pengisian aplikasi tersebut paling lambat tanggal 11 Juli 2022 dengan cara
mengunggah melalui tautan (link) aplikasi pelaporan SPMI berikut: http://spmi.kemdikbud.go.id/ dan se
bagai tambahan informasi untuk substansi berikut kami lampirkan Suplemen Panduan Pengisian Aplikasi
Pelaporan SPMI.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat bisa diunduh disini