DETAIL PENGUMUMAN
Silahkan Download Surat Disini
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Menpan-RB No.19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan belajar dari rumah (Study From Home/SFH) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan atau disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah,
2. Seluruh pelayanan LLDIKTI Wilayah XI kepada seluruh perguruan tinggi tetap dilaksanakan secara online (daring).
Demikian surat ini dibuat untuk dipenuhi atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.