DETAIL HALAMAN
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XI Kalimantan adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Yang awalnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dan dilanjutkan perubahan Organisasi dan Tata Kelola dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan dirubah kembali OTK nya berdasarkan peraturan MENDIKBUD RI Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan TInggi
Adapun Kedudukan, Tugas dan Fungsi (Berdasarkan Permendikbud RI) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi RI, yakni :
A. Kedudukan
(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
(2) Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal
(3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;
b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;
c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
e. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;
f. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;
g. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
h. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;
i. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;
j. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;
k. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;
l. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;
m. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
n. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;
o. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV; dan
p. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.
B. Tugas
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
C. Fungsi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
g. pelaksanaan administrasi.