DETAIL BERITA

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar meminta seluruh Perguruan Tinggi (PT) di wilayah kerjanya dapat membentuk tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Kami minta seluruh perguruan tinggi membentuk Satgas. Ini kami haruskan untuk semakin meminimalkan potensi tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dr Muhammad Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu.
Pembentukan Satgas PPKS tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama seluruh civitas akademika di perguruan tinggi untuk memastikan pelaksanaan pendidikan di lingkungan setempat terbebas dari berbagai bentuk praktik kekerasan seksual.
Tindak kekerasan seksual saat ini menjadi salah satu ancaman yang nyata di dunia pendidikan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Adanya rasa malu dan berbagai bentuk intimidasi oleh pelaku, membuat banyak korban kekerasan seksual eggan melapor.
Intimidasi tersebut bisa berbentuk ancaman tidak memberikan nilai akhir, tidak meluluskan pada mata kuliah hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi karna jika kasus teruangkap ke masyarakat, pelapor dianggap mencemarkan nama baik.
Keadaan ini berdampak pada masih sedikitnya korban kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dia pun mengakui bahwa di wilayah Kalimantan juga pernah terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, khusus untuk wilayah Kalimantan Tengah, pihaknya belum menerima laporan serupa.
"Untuk itu, dibentuknya Satgas ini akan mempersempit oknum-oknum itu untuk melakukan tindak kekerasan seksual, sehingga perilaku tercela yang sangat mencoreng nama baik pendidikan dan institusi dapat dicegah," kata Dr Muhammad Akbar.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, Satgas juga harus fokus pada upaya pencegahan atau antisipasi serta mampu melakukan deteksi ini terhadap potensi terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Maka, anggota satgas juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dan komitmen tinggi serta menyusun program yang efektif dalam memastikan lingkungan kampus terbebas dari tindak kekerasan seksual," katanya.
Bahkan jika telah terjadi tindakan kekerasan seksual, satgas juga harus bisa melakukan penanganan secara transparan, adil dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepada korban.
"Ini harus dilakukan demi menjaga marwah dan kualitas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik pendidikan kita tercoreng dan rusak," kata Dr Muhammad Akbar.
Tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian serius dari pemerintah. Bahkan, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada permen tersebut, pada Bab II tenang upaya pencegahan, pada Pasal 6 poin satu menyebut upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kemudian di pasal yang sama, pada poin 3 salah satu pon dalam upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola salah satunya dilakukan dengan membentuk satuan Tugas