DETAIL BERITA

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XI Kalimantan menyelenggarakan sosialisasi Instrumen Konversi Peringkat Akreditasi dan Instrumen pemantauan pemenuhan syarat peringkat akreditasi (IPEPA) dengan perguruan tinggi swasta (PTS) se Kalimantan.
Sekretaris LLDIKTI XI Kalimantan Dr M Akbar di Banjarmasin mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut sebagai upaya menindaklanjut surat BAN-PT nomer 1646/BAN-PT/LL/2021 tentang penyelenggaraan sosialisasi ISK dan pemantauan tahun 2021.
Sosialisasi tahap pertama yang diikuti sekitar 127 peserta dari PTS wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tersebut, menghadirikan dua orang nara sumber dari BAN-PT Swasono Rahardjo dan Saepudin Nirwan.
Menurut Akbar, sosialisasi ini penting diikuti oleh seluruh PTS di Kalimantan, karena akan membahas secara fondamental tentang proses pelaksanaan akreditasi hingga sistem pelaporan pangkalan data.
Dari materi yang disampaikan oleh kedua nara sumber, kata dia, menjabarkan tentang, apakah PTS sudah bisa melaksanakan pelaoran di pangkalan data secara baik dan benar. Kalau belum apakah bisa mengurangi nilai dan akreditasi.
Sebaliknya, kalau sudah benar, apakah secara otomatis bisa menaikkan nilai akreditasi PTS.
"Hal-hal tersebut, akan dibahas tuntas dalam sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 09:00 Wita hingga 16:00 Wita kali ini," katanya.
Diharapkan, seluruh peserta bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena menyangkut dengan nasib dan peningkatan kwalitas PTS masing-masing.
Nara sumber dari BAN-PT Swasono Rahardjo mengatakan, khusus akreditasi PT maupuan PTS yang aktif dan akan melakukan perpanjangan akreditasi, BAN-PT menetapkan dalam tiga tahapan yaitu pantuan tahap satu, pantauan tahap dua dan pantauan tahap tiga.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 5/2020 tentang perpanjangan akreditasi BAN-PT melakukan tiga tahapan yaitu, tahap pertama hanya berdasarkan data PDDikti yang dilakukan oleh mesin.
Pada tahapan ini, kalau sistem pelaporan masing-masing PT/PTS sudah lengkap dan benar serta memenuhi syarat untuk bisa kembali mendapatkan akreditasi, maka secara otomatis BAN-PT akan mengeluarkan akreditasi sebagaimana akreditasi sebelumnya.
Bila ternyata ada ketentuan yang belum sesuai, maka berdasarkan data kinerja dan laporan evaluasi kinerja yang disampaikan PT dan dilakukan panel asesor dan harus ditindaklanjuti, maka BAN-PT akan mengeluarkan surat melaui email untuk ditindaklanjuti oleh PT sesuai tertera dalam surat.
Upaya menindaklanjuti surat tersebut, akhirnya masuk dalam tahap upaya perpanjangan akreditasi tahap dua.
"Surat cinta dari BAN-PT ini, biasanya memang tidak mengenakkan, karena PT/PTS harus repot melengkapi kekurangan sebagaimana tercantum di surat," katanya.
Bila tahap dua masih belum juga sesuai, maka masih ada mekanisme pemantauan tahap tiga, yang berdasarkan penilaian kondisi objektif dilapangan.
Pada tahap ini, tim panel asesor yang sama yang melakukan assesmen tahap dua akan melakukan kunjungan ke lapangan.
"Bila hingga tahap tiga, ternyata tidak memenuhi maka akreditasi bisa turun, bahkan yang sebelumnya akreditasinya C bisa tidak mendapatkan akreditasi," katanya.
Pada tahapan perpanjangan ini, kata dia, tidak membuat akreditasi PT naik, tetapi akan mendapatkan akreditasi yang sama/tetap atau turun.
"Jika masuk dalam pengawasan tahap dua dan tiga, pemberitahuan ke PT dilaksanakan melalui email yang dikirim dari SAPTO," katanya.
Sedangkan untuk upaya PT naik akreditasi, ada sistem lain yang harus dipenuhi.
Pada kesempatan tersebut, Swasono juga menjelaskan tentang bagaimana PT mengkonfersi sistem akreditasi dari sebelum A,B dan C menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik.
Selain menghadirkan nara sumber Swasono Rahardjo, LLDIKTI juga menghadirkan nara sumber Saepudin Nirwan, yang membahas tentang teknis pengajuakan akreditasi ke BAN PT.