DETAIL BERITA

Banjarmasin – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammd Akbar serahkan Tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) kepada tiga Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi. Surat Keputusan ini diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin pada Senin, 30/9/2019.
Adapun SK yang diserahkan tersebut yakni tentang perubahan nama Badan Penyelenggara perguruan tinggi Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin, tentang izin perubahan bentuk perguruan tinggi dari Akademi Kebidanan Mutiara Mahakam menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam Samarinda, dan yang ketiga yakni penggabungan perguruann tinggi atau mager antara ABA Widya Dharma Pontianak, ASM Widya Dharma Pontianak, STMIK Widya Dharma Pontianak, STIE Widya Dharma Pontianak menjadi Universitas Widya Dharma Pontianak.
Dalam arahan Dr Muhammad Akbar mengucapkan selamat kepada semua Badan Penyelenggara atas terbitnya Surat Keputusan Menristekdikti RI.
“Saya ucapkan selamat kepada tiga Badan Penyelenggara yang telah menerima SK baik itu penyesuaian nama Badan Penyelengara, perubahan bentuk perguruan tinggi dan penggabungan perguruan tinggi,” Ujar Dr Muhammad Akbar dalam arahannya.
Ia juga mengingatkan bahwa Badan Penyelenggara harus memberikan support yang ekstra kepada perguruan tingginya serta ia jua mengingatkan setelah menerima SK ini ada beberapa hal teknis yang harus dilakukan dan dikoordinasikan ke LLDIKTI Wilayah XI.
“Support atau dukungan harus ekstra diberikan oleh Badan Penyelenggara untuk keberlangsungan perguruan tinggi. Agar pendidikan tinggi di Kalimantan memiliki mutu yang baik dan unggul. Pemerintah sangat berterimakasih kepada pihak masyarakat atau badan penyelenggara yang menjalankan secara serius dalam mengelola perguruan tingginya,” ingat Sekretaris LLDIKTI XI kepada Badan Penyelenggara.
Ditambahkan oleh Kepala Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah XI, Imam Suharto, ia menjelaskan bahwa ada hal yang penting yang harus dilakukan Badan Penyelenggara PT khususnya untuk perguruan tinggi yang melakukan perubahan bentuk dan penggabungan yakni mengusulkan kode perubahan perguruan tinggi, dan migrasi data mahasiswa dan data dosen.
“Bagi Badan penyelenggara yang melakukan perubahan bentuk dan penggabungan perguruaan tinggi, agar segera mengusulkan perubahan kode perguruan tinggi kepada LLDIKTI untuk kami teruskan kepada bagian kelembagaan kemenrsitekdikti. Sehingga proses migrasi data mahasiswa dan data dosen perguruan tinggi sebelumnya dapat dilakukan. Proses lebih lanjut dapat dikonsultasikan pada bagian sistem informasi LLDIKTI Wilayah XI,” Jelas Imam Suharto.
Dilanjutkan oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XI, Jamaluddin, ia menjelaskan 4 hal yang harus diperhatikan oleh Badan Penyelengara terkait perubahan bentuk dan penggabungan yakni penulisan nama perguruan tinggi harus sesuai dengan penulisan yang ada pada surat keputusan, Akreditasi Intitusi PT akan terakreditasi minimal sehingga harus segera dilakukan reakreditasi, pengangkatan unsur pimpinan PT untuk menjalankan proses akademik PT sesuai dengan statuta, dan migrasi data pada PDDIKTI.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
Sub Bagian TU dan BMN
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan