DETAIL BERITA

Banjarmasin – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah serahkan empat Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI tentang penyesuaian badan penyelenggara, izin pembukaan prodi. Surat Keputusan ini diserahkan langsung kepada pengelola Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin pada Jumat, 6/9/2019.
Adapun empat SK yang diserahkan tersebut ialah Perubahan Badan Penyelenggara Akademi Kebidanan Bunga Kalimantan di Kota Banjarmasin dari Yayasan Bunga Kalimantan menjadi Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan, Yayasan Pendidikan dan Sosial Kaltara Sebagai Badan Penyelenggara Akademi Keperawatan Kaltara di Kota Tarakan, Izin pembukaan program studi farmasi program sarjana pada Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin di Kota Banjarmasin yang diselenggarakan oleh Yayasan Univeristas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary dan Perubahan Badan Penyelenggara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda di Kota Samarinda dari Yayasan 17 Agustus 1945 menjadi Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda.
Dalam arahan singkatnya Prof Udiansyah menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Ditjen Kelembagaan Kemenristekdikti RI, Surat Keputusan atau SK yang telah diterima oleh LLDIKTI paling lambat tujuh hari harus diserahkan kepada Badan Penyelenggara penerima SK tersebut.
Selanjutnya Ia juga membacakan point penting yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat oleh Badan Penyelenggara.
“Pertama, Kemenristekdikti berwenang untuk mengevaluasi penyelenggaraan perguruan tinggi baik dengan atau tanpa pemberitahuan. Kedua, Apabila penyelengaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Menristekdikti berwenang untuk menutup perguruan tinggi tersebut, Ketiga, Perguruan tinggi wajib menjamin ketersediaan dana operasional penyelenggaraan. Keempat, Badan Penyelenggara tidak akan memintan dukungan fasilitas dan sumber daya kepada Kemenristekdikti. Kelima, Badan Penyelenggara tidak akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di luar domisili tanpa persetujuan Kemenristekdikti,” Ujar Prof Udiansyah dalam arahannya.
Selain itu, saat penyerahan SK juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan oleh pimpinan Perguruan Tinggi yang disaksikan oleh Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI. Surat Pernyataan digunakan sebagai pegangan apabila terjadi hal - hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr Muhammad Akbar, Kepala Bagian Umum sekaligus sebagai Plt. Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Jamaluddin. Dan Plt. Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Junaidi Serta Staf Sub Bagian Kelembagaan.
Humas LLDIKTI Wilayah XI
Sub Bagian TU dan BMN
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan