DETAIL BERITA
Jakarta - Ada beberapa kampus nonaktif yang ketahuan tetap
melakukan wisuda meski dilarang. Dampaknya, Ijazah yang dikeluarkan
tidak berlaku.
"Kalau untuk daftar sebagai pegawai negeri sipil,
ijazah tidak berlaku. Begitupun dengan keinginan naik jabatan, tentu
tidak bisa," ungkap Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo
dalam jumpa pers di Gedung D Kantor Kemenristek Dikti, Jl Jenderal
Sudirman Pintu Satu Senayan, Jaksel, Selasa (6/10/2015).
Pihaknya
disebut Dono akan terus melakukan pengecekan. Ia memastikan jika ada
ijazah yang dikeluarkan kampus nonaktif, maka ijazah tersebut tidak akan
memiliki civil effect.
Jika ada lulusan yang mengalami hal
tersebut, Ditjen Dikti akan menampungnya dan melakukan pembinaan. "Kalau
ketahuan, Dikti akan melakukan usaha untuk dipindahkan ke pendidikan
tinggi lainnya," ujarnya.
Namun apabila ada lulusan yang mendapat
ijazah sebelum kampus tersebut bermasalah dan dinonaktifkan, maka
ijazahnya menurut Dono sah dan berlaku. Selain itu, bukan hanya pihak
mahasiswa atau lulusan yang akan mendapat pembinaan
Bagi kampus
bermasalah yang akhirnya dinonaktifkan, Kemenristekdikti juga akan
melakukan pembinaan. Pasalnya ada kampus-kampus bermasalah yang
dinonaktifkan hanya karena perihal administrasi. Misalnya tidak
melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut dan
perbandingan antara dosen dengan mahasiswa tidak mencukupi.
"Dinonaktifkan
juga karena nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi. Untuk IPA rasionya 1
dosen mengajar 30 mahasiswa, IPS 45. Kalau 450 mahasiswa itu dosennya
10. Ini yang sering dilanggar oleh PT Negeri atau PT Swasta," jelas
Dono.
Untuk kasus seperti ini, Kemenristekdikti mulai mencari
solusi dengan memberlakukan Permen No 26 tahun 2015 tentang Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK). Ini diberikan kepada pensiunan dosen dengan
kualifikasi S2 yang bisa kembali mengajar.
"Jumlah dosen NIDK
dihitung sebagai jumlah yang dimasukkan untuk menghitung nisbah. PT
kekurangan nisbah ini banyak sekali. Jalan keluar NIDK. Dieksekusi pada
akhir Desember 2015. Kita lihat apakah NIDK ini solusi bagus untuk
kurang dosen," tutur Dono.
"Kalau efek NIDK di PTN dan PTS tidak
signifikan, kementerian cari solusi lain. Status untuk PT nonaktif
diberikan jika melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin,"
imbuhnya.
Jika ini terjadi pada PT Negeri, dikatakan Dono
sanksinya akan lebih berat dibandingkan PT Swasta. Akreditas belum bagus
masih C, sudah melaksanakan pendidikan di luar kampus utama, tidak
boleh," ujarnya.
Untuk kasus seperti ini, status nonaktif akan
dicabut apabila kampus tersebut sudah tidak melakukan kegiatan belajar
mengajar di luar kampus utama. Bagi kampus yang tidak melakukan
perbaikan walaupun sudah mendapat pembinaan, mereka terancam akan
dicabut izinnya.
"Perguruan tinggi yang sudah tobat kita buka
semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan terapi dengan betul. Jika
kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari. Pola pembinaan
dilakukan bagi kampus-kampus bermasalah," tutup Dono.
Sumber : http://news.detik.com