DETAIL BERITA
Jakarta-“Tujuan dialihkannya status Perguruan Tinggi Swasta (PTS-red) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN-red) adalah untuk meningkatkan dan memeratakan akses pendidikan di seluruh penjuru tanah air.” ungkap Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo dalam konferensi pers di Gedung D, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Senayan (17/09). Namun pendirian PTS menjadi PTN tidak serta merta tanpa adanya permasalahan. Salah satunya adalah tuntutan dari para pegawai baik itu dosen maupun tenaga kependidikan di PTS yang telah menjadi PTN tersebut agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari data Kemristekdikti, semenjak tahun 2010 ada 36 PTN baru, 29 diantaranya berasal dari PTS yang dinegerikan. Menyikapi persoalan ini, Kemristekdikti telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait lainnya guna membuat draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan PTN baru yang sebelumnya berasal dari PTS. Patdono mengatakan draft Perpres tersebut akan disampaikan kepada Sekretariat Kabinet untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dan diharapkan selesai pada bulan Oktober 2015.
Kemristekdikti akan berusaha menyelesaikan persoalan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan dari PTN baru yang terhitung sebanyak 4.328 orang. “Nanti (pegawai) yang usia di bawah 35 tahun masih bisa menjadi PNS, sementara yang sudah di atas 35 tahun akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang juga merupakan ASN, tapi tidak mendapatkan uang pensiun.” ujar Patdono menambahkan. Sampai persoalan tersebut selesai, Kemristekdikti memutuskan melakukan moratorium terhadap pengalihan PTS menjadi PTN selanjutnya.